Cabut Gugatan Praperadilan, Sun’ah Sisakan Tanda Tanya

CABUT GUGATAN PRAPERADILAN: Kuasa hukum Sunah menunjukkan surat pencabutan gugatan praperadilan yang dikabulkan melalui sidang yang dipimpin Hakim Tunggal PN Lamongan, Rudi Wibowo. | Foto: Barometerjatim.com/HAMIM ANWAR
LAMONGAN, Barometerjatim.com Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Disdik) Jatim wilayah Lamongan, Sunah, memutuskan mencabut gugatan praperadilan, Senin (21/8). Sunah ditetapkan Kejari setempat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD se-Kabupaten Lamongan pada tahun anggaran 2012-2016 lalu.
Surat pencabutan permohonan praperadilan terhadap Kejari Lamongan ke Pengadilan Negeri Lamongan ditandatangani oleh Pak Sun'ah sendiri," kata Wellem Mintardja, kuasa hukum Sunah.
Pencabutan gugatan dengan Nomor 02/Pid. PRA/2017/PN.LMG tertanggal 14 Agustus 2017 itupun menjadi teka-teki, entah apa yang terjadi. Adakah tekanan?
Wellem membantah atas dugaan adanya tekanan ataupun pihak lain yang mempengaruhi tersangka. "Tidak ada tekanan selama ini. Permohonan praperadilan dicabut bukan berarti tidak bisa mengajukan lagi gugatan praperadilan, ini karena kita menemukan adanya bukti baru," terangnya.
Baca: Tak Terima Dijadikan Tersangka, Sunah Ajukan Praperadilan
Penetapan pencabutan permohonan praperadilan mantan Kabid Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP) Disdik Kabupaten Lamongan itu dikabulkan melalui sidang yang dipimpin Hakim Tunggal PN Lamongan, Rudi Wibowo.
Sementara itu sejak ditetapkan sebagai tersangka, Sun'ah sudah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik Kejari dengan dalih sakit.
Disinggung terkait kondisi terkini dan keberadaan tersangka, kuasa hukum mengatakan kliennya saat ini berada di rumahnya dan kondisi kesehatan mulai membaik.
"Kondisinya sudah mulai membaik dan mudah-mudahan pada panggilan selanjutnya. Klien kami bisa hadir memenuhi panggilan tim penyidik," pungkas Wellem.