Bawaslu Tak Bernyali Turunkan Paksa Billboard Liar Paslon

Reporter : barometerjatim.com -
Bawaslu Tak Bernyali Turunkan Paksa Billboard Liar Paslon

BELUM DITURUNKAN: Meski menyalahi aturan pemasangan APK, billboard paslon ini masih berdiri kokoh dan tak kunjung diturunkan Bawaslu. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR

SURABAYA, Barometerjatim.com Tim Hukum dan Advokasi Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak kembali meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim dan jajarannya bersikap fair play, tidak tebang pilih terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).

Sebab, di saat APK bergambar Khofifah-Emil di wilayah privat di sejumlah daerah diturunkan paksa, APK bergambar Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno justru dibiarkan berdiri kokoh. Padahal sesuai aturan KPU, per 15 Februari 2018 APK paslon yang tidak sesuai ketentuan harus diturunkan.

"Saya anggap Panwaslu tidak menerapkan prinsip yang sama terhadap satu kondisi. Saya tidak mau mengasumsikan cenderung memihak sebelah, tidak! Tapi Panwaslu tidak memperlakukan sama dalam situasi yang sama," tutur Ketua Tim Hukum dan Advokasi Khofifah-Emil, Hadi Mulyo Utomo, Senin (5/2).

Baca: Penertiban APK, Tim Khofifah-Emil: Bawaslu Harus Adil

Dari hasil pantauan di Surabaya, misalnya, hampir di titik-titik strategis masih berdiri kokoh billboard APK bergambar paslon nomor dua. Mulai di fly over Pasar Kupang, Wiyung, Jalan Kayoon hingga Jalan Dharmahusada. "Itu masih sebagian, saya yakin masih banyak lagi," kata Hadi.

Saat diprotes, tutur Hadi, Panwaslu malah balik meminta pemilik reklame untuk menurunkan. Namun cara ini berpotensi buntu karena pemasangan billboard sudah sesuai kesepakatan antara penyewa dan pemilik.

TEBANG PILIH: Bawaslu Jatim dianggap tebang pilih soal penertiban APK, karena billboard paslon ini masih berdiri kokoh. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HRTEBANG PILIH: Bawaslu Jatim dianggap tebang pilih soal penertiban APK, karena billboard paslon ini masih berdiri kokoh. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR TEBANG PILIH: Bawaslu Jatim dianggap tebang pilih soal penertiban APK, karena billboard paslon ini masih berdiri kokoh. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR

Bawaslu, masih kata Hadi, lantas menyurati pihak Parpol pengusung untuk melakukan penertiban sendiri. "Ini kan sama saja bohong, ternyata Panwaslu enggak berani juga mengeksekusi upaya paksa," tukasnya.

Mengenai eksekusi paksa ini, tambahnya, harusnya Bawaslu juga bisa melakukan hal yang sama di Surabaya. Sebab, APK paslon nomor satu di sejumlah daerah juga diturunkan paksa, meski sebagian berada di wilayah privat.

"Jangan kemudian beralasan tidak punya alat untuk menurunkan. Namanya penyelenggara dalam konteks Pemilu, harusnya sama siapnya dalam penyelenggaraan Pemilu," tandasnya.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.