ASN Pemprov Diimbau Tak Ambil Cuti Tambahan Lebaran

-
ASN Pemprov Diimbau Tak Ambil Cuti Tambahan Lebaran
Ilustrasi (Ist) SURABAYA, Barometerjatim.com Gubernur Jatim, Soekarwo mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN)  di lingkungan Pemprov Jatim untuk tidak mengambil cuti tambahan di luar cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H. Imbauan tersebut disampaikan gubernur melalui Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Sekdaprov Jatim, Akhmad Sukardi MM nomor 862/8832/204.3/2017 tanggal 6 Juni 2017, perihal imbauan untuk tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1438 H. "Imbauan ini merujuk pada SE Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/Menpan RB nomor B/21/M.KT.02/2017 tanggal 30 Mei 2017, perihal himbauan untuk tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1438 H," terang Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim, Benny Sampirwanto di Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan 110 Surabaya, Jumat (16/6). Baca: Pemprov Subsidi Ongkos Angkut Rp 12,5 Miliar Benny mengatakan, tujuan imbauan ini agar penyelenggaraan pelayanan publik bagi masyarakat tetap berjalan maksimal. Sedangkan bagi yang tidak bisa mengikuti cuti bersama karena memberikan pelayanan kepada masyarakat seperti pegawai rumah sakit dan lainnya, akan diberikan tambahan cuti tahunan. Kepada PNS tersebut akan diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama, katanya. Selain imbauan tidak menambah cuti, Gubernur Jatim juga meminta seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jatim untuk masuk kerja seperti biasa usai cuti bersama. Usai pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri berakhir, dipastikan seluruh aktivitas instansi pemerintah harus sudah berjalan normal, terutama pelayanan publik. Merujuk pada edaran gubernur tersebut dan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, tambah Benny, diharapkan seluruh kepala OPD/Unit Kerja secara berjenjang untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi atas SE gubernur tersebut. Imbauan ini untuk menjaga kedisiplinan ASN, pungkasnya.
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.
Tag