2 Perkara Dimas Kanjeng Divonis, 7 Perkara Lain Menanti

SEMBILAN PERKARA: Dimas Kanjeng, masih ada enam perkara lain yang belum divonis pengadilan. Mulai kasus penipuan hingga pencucian uang. | Foto: IST
SURABAYA, Barometerjatim.com Dua dari total sembilan perkara Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng (46 tahun) sudah divonis di pengadilan. Dalam perkara penipuan bermodus penggandaan uang dengan korban Prayitno, Taat divonis dua tahun. Dia juga divonis 18 tahun penjara untuk perkara pembunuhan.
JPU dari Kejati Jatim yang menangani perkara Taat, Usman menuturkan, selain perkara yang sudah diputus, Taat tengah menunggu enam perkara penipuan dengan korban lain plus perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dua perkara berkasnya sudah diterima dari penyidik (Polda Jatim), ujar pria yang juga menjabat kepala Seksi Orang dan Harta Benda pada Pidana Umum Kejati Jatim itu, Kamis (24/8).
Baca: Dimas Kanjeng, Vonis 2 Tahun untuk Kasus Penipuan
Dua berkas yang dimaksud yakni perkara atas laporan korban Najmiah, warga Makassar, Sulawesi Selatan; dan Muhammad Ali, warga Kudus, Jawa Tengah. Korban Najmiah dengan kerugian Rp 300 miliar dan korban Muhammad Ali kerugian Rp 35 miliar, jelasnya.
Dua berkas perkara Dimas Kanjeng itu, lanjutnya, masih diteliti oleh jaksa peneliti Kejati Jatim. Berkasnya masih belum P21 (dinyatakan sempurna), masih diteliti oleh kami. Untuk perkara lainnya berkasnya masih di penyidik (Polda Jatim), jelas Usman.
Dihubungi terpisah, penasihat hukum Dimas Kanjeng, M Soleh mengatakan secara prinsip pihaknya siap menghadapi dakwaan dan tuntutan jaksa atas perkara penipuan dengan korban selain Prayitno.
Baca: Dimas Kanjeng, Pria dengan Sembilan Perkara
Saya sebagai kuasa hukumnya klien saya, tentu siap menghadapi dan membuktikan bahwa klien saya tidak bersalah, tandasnya.
Soleh menegaskan, penipuan yang mendera para korban bukanlah ulah dari kliennya. Dia justru menyasarkan tuduhan penipuan itu kepada sultan-sultan anak buah kliennya.
(Korban) Najmiah, misalnya, yang katanya menyerahkan uang Rp 200 miliar, itu uang diberikan melalui sultan bernama Suryono. Yang bisa dibuktikan diterima klien saya Rp 12 miliar melalui transfer, ujarnya.
9 PERKARA DIMAS KANJENG
- 1 perkara, penipuan bermodus penggandaan uang, korban Prayitno asal Jember, kerugian Rp 800 juta - Vonis 2 tahun penjara.
- 6 perkara penipuan.
- 1 perkara, pembunuhan dengan korban Abdul Ghani Vonis 18 tahun penjara.
- 1 perkara pencucian uang.