13 November Astranawa Dieksekusi, Cak Anam Melawan!

| -
13 November Astranawa Dieksekusi, Cak Anam Melawan!
AKAN DIEKSEKUSI: Gedung Astranawa yang ditempati Cak Anam akan dieksekusi. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS

SURABAYA, Barometerjatim.com - Tanggal eksekusi lahan dan gedung Astranawa sudah ditetapkan: Rabu, 13 November 2019. Hal itu berdasarkan surat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya No W14.U1/15818/HK.02/11/2019 perihal pemberitahuan eksekusi pengosongan tertanggal 7 November 2019.

Dalam surat dijelaskan, juru sita PN Surabaya akan melaksanakan eksekusi berdasarkan amar putusan PN Surabaya No 86/Pdt.G/2016/PN.Sby tanggal 19 Juli 2016 jo putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No 761/Pdt/2016/PT.Sby tanggal 30 November 2016 jo putusan Mahkamah Agung RI No 743 K/Pdt/2018 tanggal 23 April 2018 poin 3 dan poin 9.

Putusan tersebut memenangkan gugatan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jatim atas mantan ketua PKB Jatim, Choirul Anam terkait sengketa lahan dan gedung Astranawa yang terletak di Jalan Gayungsari Timur VIII-IX, Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungsari, Surabaya.

Cak Anam -- sapaan akrab Choirul Anam -- membenarkan telah menerima surat pemberitahuan eksekusi Astranawa dari PN Surabaya tersebut, dan menegaskan pihaknya akan melakukan perlawanan.

"Ya, sudah. Kalau Rabu mereka ke sini, itu akan saya pertahankan. Kalau dia paksakan dengan kekerasan, kita juga akan keras," katanya kapada wartawan di Surabaya, Minggu (10/11/2019) sore.

"Sudah saya siapkan kawan-kawan. Kalau memang dia memaksakan kehendak, saya juga akan paksakan kehendak, kita tolak, karena memang dia bukan miliknya," tandas Cak Anam.

Kalau bukan milik PKB, kenapa bisa menang sampai tingkat kasasi? "Ya karena kekuasaan dan duit," tuding Cak Anam. "Ini bukan bagian saya, mestinya bagian KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) harus telusuri itu, kok bisa menang?" imbuhnya.

Uniknya lagi, kata Cak Anam, putusan mulai tingkat pertama hingga kasasi memenangkan PKB yang hanya bermodal Surat Persetujuan (SP) No 024/VIII/YKP/SP/2000 dari Wali Kota Surabaya saat itu, Sunarto Sumoprawiro (Cak Narto).

"Ini satu-satunya bukti kepemilikan PKB, surat persetujuan wali kota Surabaya nomor 024. Tapi di sini ditunjukkan tanah ini terletak di Kelurahan Menanggal, Kecamatan Rungkut. Ini (Astranwa) di Kecamatan Gayungan," katanya.

Padahal, papar Cak Anam, Surabaya dibagi dalam lima wilayah administrasi, yakni pusat, selatan, utara, timur, dan barat. Rungkut masuk wilayah Surabaya timur, sedangkan Gayungan di wilayah selatan.

"Wilayahnya beda. Lho kalau mau dieksekusi dengan dasar ini (SP No 024/VIII/YKP/SP/2000) ya di Rungkut sana. Kalau yang di sini betul-betul milik saya, ini kepemilikan sah," tegasnya.

Tidak Direspons Risma

Terkait status wilayah administrasi antara Kecamatan Gayungan dan Kecamatan Rungkut, Surabaya, menurut Cak Anam, sebenarnya hal itu sudah ditanyakan ke Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini alias Risma lewat surat.

"Saya dua tahun kirim surat ke Risma untuk tanyakan ini, beda enggak antara Gayungan dan Rungkut. Karena ini YKP (Yayasan Kas Pembangunan) Surabaya, dia kan yang jawab. Tapi mingkem (diam) dia enggak jawab dua tahun. Mestinya dia kan jawab beda," ujarnya.

Tak hanya sekali, dalam dua tahun tersebut Cak Anam bahkan mengaku berkirim surat sampai tiga kali. Termasuk mendatangi Pemkot Surabaya, 26 Juni 2018 untuk menanyakan ke Risma secara langsung.

"Sudah saya datangi ke Pemkot, tapi Risma ndak ada, kemudian ke bagian hukum. Nah bagian hukum itu minta sertipikat. Lha ini kan (soal) informasi publik, beda enggak Rungkut dan Gayungan. Dia jawab beda aja enggak mau," geramnya.{*{

» Baca Berita Terkait PKB, Cak Anam

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.