Tergugat Mangkir, Sidang Kemelut PPP Lamongan Ditunda

-
Tergugat Mangkir, Sidang Kemelut PPP Lamongan Ditunda
TERGUGAT MANGKIR: Sidang perdana kemelut kepengurusan DPC PPP Lamongan di PN Lamongan, Kamis (19/4). | Foto: Barometerjatim.com/HAMIM ANWAR LAMONGAN, Barometerjatim.com Sidang perdana kemelut kepengurusan DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lamongan dimulai Kamis (19/4) hari ini. Sidang dipimpin majelis hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Nova Flory Bunda. Namun sidang perdata ini harus selesai lebih cepat dari perkiraan karena harus ditunda lagi, mengingat belum lengkapnya pihak tergugat yang hadir dalam persidangan. "Karena pihak tergugat I, bapak Iskandar D Syaichu tidak hadir tanpa alasan apapun maka sidang ini saya tunda tiga minggu lagi. Pihak tergugat berada di Jakarta dan akan kita panggil lagi," kata Nova. Baca: Target 3 Besar, Romi Rangkul Para Penghancur PPP Jika dalam sidang berikutnya tergugat I setelah dipanggil tetap tidak hadir,  maka sidang akan dilanjutkan dengan agenda mediasi. "Kalau tanggal 9 Mei mendatang tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan dengan agenda mediasi,"terangnya. Dalam kesempatan sidang yang berjalan santai tersebut, ketua majelis hakim berharap agar kedua belah pihak untuk kembali islah dan bersatu membesarkan partai agar konstituen tidak menjadi korban. Sementara tim kuasa hukum DPW PPP Jawa Timur yang berjumlah enam orang hadir lengkap dalam sidang. Dari perwakilan mahkamah partai hadir Yasir, dan dari pihak tergugat hadir tergugat II Miftahul Falah serta tergugat III Supriadi. Baca: Ketum PPP: Jatim Terlalu Besar Dipimpin Gubernur Cengengesan Kuasa Hukum DPW PPP Jatim, Riyanto mengaku kecewa dengan ketidakhadiran tergugat I tanpa alasan apapun. Padahal dari pihaknya yang menggugat makamah partai hadir semua. "Tentu kami sebagai kuasa hukum kecewa Pak Iskandar tidak hadir, karena dalam kasus ini tergugat I," katanya. Meski demikian, dia menghormati keputusan majelis hakim yang menunda sidang gugatan. "Ya saya hormati keputusan majelis untuk menunda karena memang tergugat I tidak hadir," ucapnya. Heran Putusan Sela Disebutkan Riyanto, gugatan ini terkait hasil putusan mahkamah partai nomor 55 yang mengabulkan gugatan H Iskandar D, Miftahul Falah dan Supriadi yang dinilai subyektif dan melanggar AD/ART partai. "Putusan mahkamah partai itu sangat subyektif, dasar-dasarnya juga tidak paham saya, apalagi muncul keputusan sela. Padahal tidak ada permohonan putusan sela, kan aneh seorang hakim melampui kewenanganya," katanya. Gugatan ini, lanjut Riyanto, awalnya didaftarkan pada 21 Maret untuk gugatan keputusan mahkamah partai dan 26 Maret baru muncul SK DPP PPP untuk kepengurusan Na'im dkk. Baca: Gus Ipul Melawak di PPP, Pendukung Sibuk Serang Khofifah "Keputusan DPP itu kita gugat juga melalui kepengurusan DPC PPP yang legal,  melalui ketuanya M Samsuri," ujar Riyanto. "Kita gugat ini agar semua keputusan,  baik dari mahkamah partai dan SK DPP tidak berlaku dan berhenti semua. Ini agar kepengurusan yang legal bisa kembali berkosentrasi mempersiapkan pencalegkan dan Pilpres," tambahnya. Apalagi, lanjutnya, gugatan kubu Na'im dilakukan ketika proses partai ini sudah berjalan, untuk mempersiapkan berbagai tahapan mulai jelang Pileg dan Pilpres. Baca: Rakorwil Jawaban PPP Jatim Serius Menangkan Khofifah-Emil "Kepengurusan yang legal Samsuri dkk ini sudah melakukan persiapan tahapan partai dengan baik, hingga PPP Lamongan memenuhi syarat untuk mengikuti Pileg dan Pilpres mendatang. Tapi tiba-tiba ada SK DPP yang menunjuk Na'im dkk sebagai ketua DPC, kan aneh," ujarnya. Sebelumnya kubu Samsuri menolak adanya SK DPP PPP untuk kubu Na'im karena SK Nomor 380/SK/DPP/C/III/2018 dinilai tersebut cacat hukum melanggar AD/ART partai, serta melanggar pasal 19 dan 28 tentang kewenangan pengesahan pengurus DPC hasil Muscab. Selain itu tidak mengakui keputusan mahkamah partai yang memutus perkara sengketa gugatan ketiga tersebut, tanpa melalui mekanisme persidangan yang terbuka, jujur dan adil bahkan melanggar AD/ART partai pasal 23 ayat 5, 6 dan 7.
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.